Perawat medis akan diperbolehkan untuk melakukan resusitasi jantung paru (CPR), mengobati luka dan memberikan perskripsi obat pasien mulai Jumat (08/03), seiring dengan berlangsungnya mogok kerja dokter magang yang berkepanjangan.
Kementerian Kesehatan Korea Selatan telah menjabarkan pedoman untuk memperjelas lingkup tugas perawat pada Kamis (07/03). Sebelumnya pada Selasa (05/03), Kementerian juga telah meluncurkan program awal untuk memperluas lingkup kerja perawat, memperbolehkan rumah sakit dan institusi kesehatan lainnya untuk mengambil keputusan melalui konsultasi antara kepala institusi dan perawat.
Dalam pedoman tersebut, Kementerian menetapkan standar tugas yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh asisten medis dan perawat, di mana banyak terjadi kebingungan pada klinik berskala kecil dan menengah.
Menurut pedoman tersebut, efektif Jumat, perawat dapat According to the guidelines, which are effective from Friday, memasang perban plester, mendisinfeksi luka bedah dan melepas benang operasi dan mengambil darah, yang sebelumnya ditugaskan hanya kepada dokter magang. Perawat juga diperbolehkan untuk melakukan CPR, mengobati luka dan melakukan intubasi pasien ruang gawat darurat di rumah sakit besar.
Pemerintah juga mengalokasikan 188,2 milyar Won per bulan dari dana Asuransi Kesehatan Nasional untuk atasi kekosongan pelayanan medis untuk pasien kritis.
Dana tersebut akan digunakan untuk menanggung ganti rugi biaya dan memberikan dana untuk rumah sakit dan institusi kesehatan yang tetap memberikan pelayanan dan merawat pasien kritis.