Ibu mertua Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun karena memalsukan sertifikat saldo bank dan secara curang menandatangani kontrak real estat, telah dibebaskan secara bersyarat.
Berangkat dari Pusat Penahanan Dongbu Seoul pada hari Selasa pagi (14/05), Choi Eun-soon bungkam ketika ditanya awak media tentang kontroversi terkait pembebasan bersyaratnya, yang disetujui dengan mempertimbangkan masa tahanan, usia tua, dan kondisi fisiknya.
Mahkamah Agung menguatkan hukuman satu tahun penjara untuk Choi pada bulan November lalu, yang ia terima karena memalsukan dokumen yang menyatakan bahwa ia memiliki deposito bank senilai 34,9 miliar won, atau sekitar 25 juta dolar AS, saat membeli tanah di Seongnam, Provinsi Gyeonggi pada tahun 2013.
Pengadilan pertama dan banding menjatuhkan hukuman kepada Choi, dengan pengadilan banding yang menempatkannya di balik jeruji besi pada bulan Juli lalu, dengan alasan beratnya kejahatan yang dilakukannya serta risiko melarikan diri.
Choi telah menjalani sekitar 82% dari masa hukumannya, yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli mendatang.