Partai berkuasa dan oposisi terus terlibat dalam perdebatan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Jaksa Khusus atas kasus kematian seorang marinir, yang sebelumnya diveto oleh Presiden Yoon Suk Yeol untuk dikaji ulang oleh Majelis Nasional.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa memutuskan untuk menentang RUU tersebut yang dijadwalkan akan terlibat dalam pemungutan suara parlemen pada pekan depan.
Mengenai RUU Jaksa Khusus atas kasus tersebut, seorang anggota parlemen PPP, Park Sang-hyun mengungkapkan lewat sebuah program radio KBS, bahwa sistem jaksa khusus dapat diajukan dengan pengecualian jika transparansi dalam investigasi dicurigai. Dia selanjutnya menyebut bahwa presiden tidak dapat menghentikan pelaksanaan investigasi dari lembaga penyidik dan menerapkan jaksa khusus.
Di sisi lain, ketua partai oposisi utama, Partai Demokrat (DP) Lee Jae-myung mendesak para anggota parlemen PPP untuk mengikuti pemungutan suara ulang, dengan mengatakan bahwa jika menolak niat dan keinginan masyarakat, maka akan tercatat dalam sejarah sebagai kaki tangan rezim yang kejam.
Sementara itu Ketua Majelis Nasional, Kim Jin-pyo mengatakan bahwa jika partai berkuasa dan oposisi gagal untuk mencapai kesepakatan, maka RUU Jaksa Khusus tersebut akan dilakukan voting kembali dalam pemungutan suara di sidang paripurna pada tanggal 28 Mei mendatang.