Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Regulasi Domestik Terhadap Perdagangan Jasa Resmi Berlaku di Korsel

Write: 2024-05-24 14:50:38Update: 2024-05-24 14:51:48

Regulasi Domestik Terhadap Perdagangan Jasa Resmi Berlaku di Korsel

Photo : YONHAP News

'Regulasi Domestik Terhadap Perdagangan Jasa' yang disepakati oleh 72 negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah resmi diberlakukan di Korea Selatan. 

Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya mengumumkan aturan tersebut pada hari Jumat (24/05) karena proses yang dibutuhkan baik di dalam maupun di luar negeri oleh negara anggota WTO telah selesai. 

Aturan tersebut disediakan oleh negara anggota WTO melalui negosiasi pada bulan Desember tahun 2021 lalu, agar proses dalam negeri mengenai perdagangan di bidang jasa tidak menjadi halangan perdagangan.

Berdasarkan regulasi itu, masing-masing negara merevisi berbagai peraturan untuk meningkatkan transparansi proses dalam negeri ketika mendapatkan izin atau persyaratan di bidang jasa yang telah dibuka. 

Terdapat publikasi lebih dulu mengenai proses atau persyaratan terkait, pemberian informasi terkait manajemen izin dan permintaan, manajemen yang lebih cepat, hingga jaminan terhadap independensi oleh lembaga pemberian izin dalam regulasi itu.

WTO berharap penerapan aturan tersebut dapat menghemat biaya perdagangan sektor jasa di seluruh dunia senilai lebih dari 127 miliar dolar AS per tahun. 

72 negara anggota WTO yang mencakup AS, Cina, Uni Eropa, Inggris, Singapura, dan lainnya terlibat dalam regulasi tersebut, dimana 48 negara di antaranya telah menyelesaikan proses pemberlakuan. 

Volume perdagangan jasa yang terlibat dalam aturan tersebut mencapai 92,5% dari seluruh perdagangan dunia, dan 34 negara diantaranya adalah negara berkembang. 

Jika permasalahan di pasar perdagangan jasa dari negara berkembang dapat menurun melalui aturan kali ini, maka pasar jasa yang ditangani oleh Korea Selatan juga dapat diperluas.

Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya Korea Selatan mengatakan bahwa pemberlakuan aturan kali ini berpotensi meningkatkan daya saing industri jasa oleh perusahaan kecil dan menengah, serta peluang untuk maju ke pasar luar negeri juga turut bertambah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >