Masa jabatan Majelis Nasional Korea Selatan ke-22 resmi dimulai pada hari Kamis (30/05).
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) dan Partai Demokrat Korea (DP) masing-masing menyempurnakan sikapnya untuk menjalankan masa jabatan Majelis Nasional ke-22 dengan membahas 'RUU No. 1' Majelis Nasional ke-22 melalui konferensi penelitian dan rapat umum anggota parlemen.
Partai oposisi pada hari Kamis (30/05) kembali mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaksa Khusus Marinir yang dihapus pada Majelis Nasional ke-21 sebagai RUU No.1 dari partainya dalam Majelis Nasional.
Selanjutnya, Partai Demokrat akan mengusulkan undang-undang khusus untuk pembayaran dana bantuan pemulihan kehidupan rakyat dalam rapat umum anggota parlemennya.
Sementara itu, PPP berpendapat jika Badan Investigasi Tindak Kriminal Pejabat Tinggi Negara melakukan penyidikan tanpa batas terhadap RUU Jaksa Khusus Marinir, maka mereka perlu menunggu hasil penyidikannya.
Mengenai pemberian dana bantuan 250 ribu won per kapita, PPP tetap menolak usulan baru DP itu, dengan menyebut bahwa pemberiannya harus dilakukan secara berbeda sesuai dengan tingkat penghasilan rakyat.
PPP akan membahas strategi kegiatannya pada Majelis Nasional ke-22 dan menetapkan UU pertamanya dalam konferensi penelitian yang berlangsung selama dua hari mulai Kamis ini.
Selain itu dari partai lain, yakni Partai Inovasi Korea telah mengusulkan 'Undang-Undang Jaksa Khusus Han Dong-hoon' sebagai RUU pertama partainya.