Dikonfirmasi bahwa militer Korea Selatan baru-baru ini telah mengubah aturan keterlibatan (perang) antara Korea Selatan dan Korea Utara, seiring dengan pembatalan perjanjian militer antarKorea 19 September.
Seorang pejabat militer Korea Selatan menyebutkan bahwa aturan interaksi di wilayah darat dan laut diturunkan dari level 5 ke level 4, dan di wilayah udara dari level 4 ke level 3.
Untuk itu militer Korea Selatan kini tengah menerapkan aturan dalam empat tahap di daratan dan udara, mulai dari siaran peringatan, siaran peringatan kedua, siaran peringatan ketiga dan tembakan peringatan, hingga aksi militer. Sementara di wilayah udara, diterapkan tiga tahap dari komunikasi dan sinyal peringatan, penerbangan intersepsi dan tembakan peringatan, hingga aksi militer.
Pemerintah Korea Selatan mengadopsi rancangan untuk pembatalan perjanjian militer antarKorea itu dalam sebuah rapat Kabinet yang digelar pada tanggal 4 Juni lalu dimana Presiden Yoon Suk Yeol telah menyetujuinya.