Korea Utara dan Rusia telah sepakat untuk memberikan bantuan militer segera jika salah satu negara menghadapi invasi bersenjata, yang mengimplikasikan intervensi militer secara otomatis dalam skenario serupa.
Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) pada hari Kamis (20/06) merilis teks lengkap perjanjian kemitraan strategis komprehensif yang ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin dan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada hari sebelumnya di Pyongyang.
Pasal 4 dari perjanjian tersebut menyatakan bahwa, jika salah satu negara berada dalam keadaan perang karena invasi bersenjata oleh satu negara atau lebih, maka negara lain akan memberikan tanpa penundaan semua dukungan yang diperlukan, termasuk bantuan militer, sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB serta hukum Korea Utara dan Federasi Rusia.
Dimana Pasal 51 Piagam PBB menetapkan hak yang melekat pada hak individu atau kolektif untuk membela diri dalam menanggapi serangan bersenjata yang terjadi pada negara-negara anggota PBB.