Rancangan Undang Undang (RUU) untuk menaikkan usia anak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan jam kerja selama masa pengasuhan anak dari yang sebelumnya 8 tahun ke bawah menjadi 12 tahun ke bawah, telah disepakati oleh parlemen dalam sidang kabinet. Dimana hal itu juga mencakup peningkatan periode dukungan gaji dalam masa cuti melahirkan bagi pasangan suami-istri menjadi cuti secara keseluruhan.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (25/06), bahwa pihaknya telah membahas dan mengesahkan empat RUU termasuk 'Amandemen Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan'.
Berdasarkan RUU tersebut, masyarakat Korea Selatan bisa meminta pengurangan waktu kerja ketika memiliki anak berusia 12 tahun ke bawah atau kelas 6 SD.
Hal tersebut juga mencakup penambahan jumlah cuti melahirkan bagi pasangan dari satu menjadi tiga hari cuti, dan penambahan periode tunjangan cuti melahirkan bagi pasangan dari yang sebelumnya 5 hari menjadi periode cuti penuh yang saat ini maksimal 10 hari.
Selanjutnya, untuk melindungi kesehatan ibu dan janin dari risiko kelahiran prematur, ibu hamil yang memiliki kandungan berusia 12 minggu ke bawah atau 32 minggu ke atas dapat meminta pengurangan waktu kerja selama dua jam sehari.
Periode cuti untuk kehamilan juga akan ditambah hingga 6 hari dari yang sebelumnya 3 hari dalam setahun, dimana dua hari di antara waktu cuti tersebut ditetapkan sebagai cuti berbayar.