Lebih dari 1 juta masyarakat Korea Selatan telah menandatangani petisi online publik di situs Majelis Nasional Korea untuk menyetujui pengajuan mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Rabu (03/07).
Petisi yang telah dirilis sejak tanggal 20 Juni itu menyerukan agar parlemen dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memakzulkan Presiden Yoon dengan alasan bahwa dirinya tidak layak untuk menjabat sebagai presiden. Sebagaimana Yoon disebut telah membuat warga negaranya mengalami risiko kesejahteraan, karena melakukan korupsi serta memicu risiko perang dengan Korea Utara.
Berdasarkan UU Korea Selatan, parlemen diwajibkan untuk menyerahkan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 50.000 orang ke sebuah komite tetap parlemen. Sehingga petisi tersebut sebelumnya telah diserahkan ke komite tetap itu yang nantinya akan memutuskan apakah dapat mengajukan petisi itu ke majelis untuk voting atau tidak.
Jika petisi itu berhasil diadopsi di Majelis Nasional, maka kemudian akan diserahkan ke pemerintah yang harus melaporkan hasil pengurusan petisi itu kepada parlemen.
Kantor Kepresidenan pada hari Selasa (02/07) menanggapi petisi tersebut dengan mengatakan bahwa pemakzulan tidak mungkin dilakukan tanpa adanya pelanggaran hukum yang jelas. Ditambahkan pula bahwa Kantor Kepresidenan sedang memantau dengan cermat perkembangan situasi terkait.