Upah minimum untuk tahun depan telah ditetapkan sebesar 10.030 won per jam, melampaui 10.000 won untuk pertama kalinya.
Komisi Upah Minimum, yang terdiri dari sembilan perwakilan dari pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat umum, memutuskan tingkat upah baru tersebut pada hari Jumat pagi (12/07) setelah melakukan diskusi maraton.
Tingkat upah baru tersebut menandai kenaikan 1,7%, atau 170 won, dari 9.860 won tahun ini, atau sekitar 7,17 dolar AS. Tingkat kenaikan ini merupakan yang terendah kedua setelah kenaikan 1,5% pada tahun 2021 selama pandemi COVID-19.
Ini menandai pertama kalinya upah minimum Korea Selatan melebihi 10.000 won, dan ini terjadi 37 tahun setelah Korea Selatan memperkenalkan sistem upah minimum pada tahun 1988.
Proposal terakhir untuk tingkat upah tahun 2025 dari pihak buruh di komisi tersebut adalah 10.120 won per jam, sementara pihak bisnis menyarankan 10.030 won, yang pada akhirnya dimenangkan dengan 14 suara berbanding 9 suara untuk upah buruh, dengan empat anggota yang memboikot pemungutan suara.