Setelah upah minimum 2025 ditetapkan melalui pemungutan suara, Ketua Komisi Upah Minimum Korea Selatan, Lee In-Jae mengatakan bahwa dirinya merasa belum berupaya maksimal karena tidak dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak, yakni tenaga kerja, perusahaan, dan publik.
Ungkapan ketua komisi itu disampaikan saat bertemu dengan para wartawan usai rapat ke-11 di kantor pemerintah di Kota Sejong, pada hari Jumat (12/07).
Perwakilan publik menawarkan batas bawah sebesar 10.000 won dengan tingkat kenaikan 1,4% dan batas atas sebesar 10.290 won dengan tingkat kenaikan 4,4% sebagai 'ambang batas' untuk mempersempit kesenjangan usulan tingkat upah antara pihak buruh dan pihak perusahaan.
Dalam ambang batas itu, proposal akhir masing-masing sebesar 10.120 won dan 10.030 won per jam yang diajukan oleh pihak buruh dan perusahaan dilakukan pemungutan suara, dan proposal dari pihak perusahaan menang dengan perolehan 14 suara berbanding 9.
Di antara sembilan perwakilan buruh, lima anggota Federasi Serikat Buruh Korea mengikuti pemungutan suara, sedangkan empat anggota Konfederasi Serikat Buruh Korea keluar sebelum pemungutan suara.
Di antara sembilan perwakilan publik, tampaknya empat orang mendukung proposal dari pihak buruh dan lima orang mendukung proposal dari pihak perusahaan.
Ketua Komisi Lee menilai bahwa perwakilan publik cukup memahami pihak buruh maupun pihak perusahaan, khususnya pengusaha kecil yang mengalami kesulitan terkait masalah upah minimum, dan hasil pemungutan suara menunjukkan penilaian masing-masing perwakilan publik sangat berbeda.
Menurutnya, sistem pengambilan keputusan yang sedang berlaku sendiri telah menunjukkan adanya keterbatasan, sehingga diharapkan terdapat pembahasan mendalam dan tindak lanjut untuk reformasi sistem penetapan upah minimum dari Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan.