Sistem pemberitahuan kelahiran dan sistem perlindungan kelahiran (kehamilan dan persalinan) untuk menjamin hak anak untuk melaporkan kelahirannya akan diberlakukan mulai hari Jumat (19/07).
Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung mengumumkan bahwa mulai hari Jumat mendatang, jika orang tua tidak melaporkan kelahiran anaknya, maka kepala pemerintah daerah yang berwenang dapat melaporkan kelahiran itu setelah menerima izin dari pengadilan pengawasan dengan informasi kelahiran yang disampaikan oleh pihak lembaga medis.
Meski sistem pemberitahuan kelahiran akan berlaku, namun orang tua diwajibkan untuk melaporkan kelahiran sama seperti saat ini.
Penerapan sistem baru itu memiliki makna yang signifikan karena bertujuan untuk melindungi anak atas nama negara, jika orang tua gagal memenuhi kewajibannya, seperti tidak melaporkan kelahiran.
Selain itu, dalam sistem perlindungan kelahiran, nama samaran dan nomor pengganti kartu penduduk bagi ibu hamil yang mengalami kesulitan untuk melahirkan anak dengan menyembunyikan identitasnya dapat dilakukan. Dimana ibu hamil itu bisa mendapatkan dukungan untuk menerima perawatan dan melahirkan dengan nama samaran di lembaga medis.