Sistem dan kebijakan baru yang berpusat pada perlindungan bayi yang baru lahir dan ibu yang melahirkan akan diterapkan mulai hari Jumat (19/07) besok.
"Sistem Pemberitahuan Kelahiran" yang secara otomatis akan mendaftarkan kelahiran semua bayi yang baru lahir di institusi medis, akan melindungi bayi yang baru lahir dan mencegah tindak kejahatan terhadap bayi yang tidak terdaftar.
Di bawah sistem baru itu, institusi medis akan menginformasikan Layanan Peninjauan dan Penilaian Asuransi Kesehatan (HIRA) tentang informasi seperti kelahiran anak, nama ibu kandung, serta tanggal dan waktu kelahiran dalam waktu 14 hari setelah kelahiran, yang kemudian HIRA akan melanjutkan informasi tersebut ke pemerintah daerah.
Selanjutnya terkait "Kebijakan Kelahiran Protektif" akan memungkinkan wanita hamil, yang mengalami kesulitan untuk membesarkan anaknya karena berbagai alasan, untuk menerima pemeriksaan kehamilan, melahirkan, dan bahkan menyerahkan pemberitahuan kelahiran di lembaga medis dengan nama samaran serta nomor manajemen, yang akan menggantikan nomor registrasi penduduk mereka.
Kebijakan baru tersebut bertujuan untuk mencegah wanita yang enggan untuk mengungkapkan kehamilan serta kelahiran mereka untuk menelantarkan bayinya yang baru lahir.