Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

MA: Pasangan Sesama Jenis Dalam Pernikahan di Luar Hukum Bisa Terdaftar Sebagai Tanggungan Asuransi Kesehatan

Write: 2024-07-18 17:39:07Update: 2024-07-18 17:44:48

MA: Pasangan Sesama Jenis Dalam Pernikahan di Luar Hukum Bisa Terdaftar Sebagai Tanggungan Asuransi Kesehatan

Photo : KBS News

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa orang yang hidup bersama dalam pernikahan sesama jenis di luar hukum, harus diakui sebagai tanggungan asuransi kesehatan.

Hal itu merupakan keputusan pertama MA yang mengakui sebagian hak hukum 'pasangan sesama jenis' yang tidak diakui dalam hukum perdata.

Majelis Hakim MA pada hari Kamis (18/07) mengonfirmasi keputusan sidang asli yang memenangkan penggugat dalam gugatan yang diajukan oleh So Seong-wook untuk membatalkan pengenaan premi asuransi kesehatan terhadap Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional. 

Pengadilan menunjukkan bahwa Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional mengakui status tanggungan bagi sekelompok orang yang menikah, sedangkan tidak mengakui status tanggungan bagi kelompok pasangan sesama jenis, dan hal itu sebenarnya membedakan kedua kelompok itu.

Dilanjutkan, bahwa perlakuan seperti itu pada dasarnya merupakan tindakan diskriminasi terhadap kelompok yang sama berdasarkan orientasi seksual.

Pengadilan juga menambahkan, Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional melanggar prinsip konstitusional kesetaraan dengan memberikan kerugian kepada penggugat tanpa alasan yang rasional dan mendiskriminasinya dari seseorang yang berada dalam hubungan pernikahan di luar hukum.

Sebelumnya, So menikah dengan pasangan sesama jenisnya, Kim Yong-min, pada Mei 2019, tapi pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.

Setelah itu, So memperoleh status sebagai tanggungan pasangannya, Kim yang merupakan pelanggan asuransi kesehatan yang bekerja.

Namun, setelah pemberitaan media tentang So, Perusahaan Asuransi Kesehatan Nasional mengubah status So menjadi pelanggan asuransi kesehatan lokal dan membebankan premi asuransi kepadanya, dengan mengatakan, persyaratan untuk diakui sebagai tertanggung tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, So mengajukan tuntutan administratif dengan mengatakan, "dirinya dicabut status tanggungan asuransi kesehatan pasangannya dengan alasan jenis kelaminnya".

Pengadilan pertama menolak gugatan penggugat, dengan mengatakan bahwa sulit menilai hubungan antara dua orang yang berjenis kelamin sama sebagai perkawinan di luar hukum, sehingga keputusan korporasi untuk mengenakan premi asuransi adalah sah.

Akan tetapi, pengadilan kedua memenangkan penggugat dengan mengatakan bahwa layanan Asuransi Kesehatan Nasional secara historis memperlakukan pasangan dari pelanggan yang bekerja dalam hubungan pernikahan di luar hukum dan saat ini tidak memiliki batasan untuk mengakui pasangan itu sebagai tanggungan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >