Konfirmasi dengar pendapat parlemen terkait usulan pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dilaksanakan di Komisi Urusan Legislasi dan Hukum parlemen Korea Selatan.
Para anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memprotes keras hal tersebut, karena gelaran konfirmasi dengar pendapat parlemen dilakukan tanpa keputusan sidang paripurna, sehingga disebut tidak sah dan ilegal.
Ketua Fraksi PPP Chu Kyung-ho juga mengkritik Ketua Komisi Urusan Legislasi dan Hukum yang memihak Ketua Partai Demokrat (DP) Korea Lee Jae-nyung yang menggelar konfirmasi dengar pendapat parlemen untuk melindungi Lee.
Namun, DP mengklaim bahwa konfirmasi dengar pendapat parlemen disajikan secara sah dan rasional berbasis keinginan masyarakat dengan lebih dari 1,4 juta orang.
Pelaksana Tugas Ketua DP Park Chan-dae mengatakan bahwa apabila konfirmasi dengar pendapat parlemen tidak digelar secara normal atau ada pihak yang mengganggu proses atau membantu kehadiran saksi, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai UU terkait.
Konfirmasi dengar pendapat parlemen yang berlangsung pada hari Jumat (19/07) menghadirkan mantan kepala investigasi Korps Marinir Park Jeong-hoon, mantan Menteri Pertahanan Lee Jong-sup, mantan Kepala Divisi Pertama Korps Marinir Im Seong-geun, dan pihak berkaitan lainnya.
Diantaranya, Im Seong-geun menolak sumpah saksi dengan alasan bahwa ada risiko dimana dia mengalami penuntutan tambahan karena masih menjalani proses pemeriksaan.