Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

4 RUU Penyiaran Diloloskan Parlemen Korsel Setelah 6 Hari Mendapatkan Filibuster

Write: 2024-07-30 14:07:56Update: 2024-07-30 14:55:28

4 RUU Penyiaran Diloloskan Parlemen Korsel Setelah 6 Hari Mendapatkan Filibuster

Photo : YONHAP News

Majelis Nasional yang dipimpin oleh partai oposisi telah meloloskan 4 rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran yang diperdebatkan setelah enam hari mendapatkan filibuster dari partai koalisi. 

Keempat RUU tersebut untuk merevisi Undang-Undang mengenai lembaga penyiaran publik EBS dengan melakukan pemungutan suara dalam sidang paripurna parlemen, dan disahkan sekitar pukul 09.00 pagi hari Selasa (30/07), setelah mendapat dukungan dari 189 anggota parlemen yang hadir. 

Pengesahan itu terjadi setelah partai oposisi utama Partai Demokrat (DP) dan partai-partai kecil lainnya memilih untuk mengakhiri filibuster yang dimulai pada hari Senin pagi (29/07) dan berlangsung selama lebih dari 24 jam, dengan dukungan dari setidaknya tiga perlima anggota parlemen yang hadir, 24 jam setelah pengajuan persetujuan untuk kesimpulan.

Keempat RUU Penyiaran tersebut lolos dari parlemen setelah sekitar 111 jam, atau sekitar enam hari mendapatkan filibuster oleh Partai Kekuatan Rakyat (PPP) selaku partai koalisi yang berkuasa.

Keempat RUU itu bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota dewan secara signifikan di KBS, MBC dan EBS, serta memberikan hak untuk merekomendasikan anggota dewan kepada masyarakat jurnalisme dan penyiaran. 

Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah menggunakan hak vetonya atas tiga dari empat RUU di bawah Majelis ke-21 sebelumnya, diperkirakan akan memveto keempat RUU tersebut yang akan dikembalikan untuk menjalani pemungutan suara dalam rapat pleno kedua.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >