Kejaksaan Agung Korea Selatan membentuk tim khusus untuk menangani kasus 'Tmon dan WeMakePrice' yang terdiri dari tujuh orang jaksa dari Divisi Investigasi Anti-Korupsi 1 di Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
Jaksa Agung Lee One-seok memerintahkan untuk menyelidiki kasus 'Tmon dan WeMakePrice' yang menyebabkan penundaan pembayaran dalam skala besar, untuk mengurangi dampak kerugian yang dialami para konsumen dan anggota perusahaan atau vendor dari Tmon dan WeMakePrice.
Ketua Grup Qoo10 yang membawahi Tmon dan WeMakePrice sebagai anak perusahaan, Ku Young-bae didakwa atas dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pelanggaran kepercayaan, serta empat orang lainnya terkait kasus tersebut. Dimana termasuk Ku Young-bae juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Kejaksaan Agung, Ketua Ku bisa didakwa atas tindak penipuan apabila dirinya melakukan kegiatan usaha dengan menutupi masalah kondisi keuangan.
Sementara itu, Tmon dan WeMakePrice meminta rehabilitasi perusahaan kepada pengadilan karena sulit untuk memulihkan kondisi keuangan.
Tmon dan WeMakePrice menyatakan bahwa pihaknya terpaksa meminta rehabilitasi perusahaan untuk mengurangi kerugian, namun proses pengembalian uang kepada konsumen dan vendor akan dilaksanakan.