Pemerintah Korea Selatan diperkirakan akan menentukan upah minimum tahun 2025 sebesar 10.030 won per jam, pada tanggal 5 Agustus mendatang.
Meskipun Komite Upah Minimum telah menyerahkan penentuan upah minium tahun depan sebesar 10.030 won per jam, namun pihak buruh dan pihak perusahaan tidak mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea mengatakan pada hari Minggu (30/07) bahwa tidak terdapat keberatan yang diajukan pada tanggal 29 Juli, yakni batas waktu pengajuan keberatan terhadap usulan upah minimum tahun depan.
Pada tanggal 17 Juli lalu, kementerian mengumumkan bahwa upah minimum tahun depan ditetapkan sebesar 10.030 won per jam, atau 2.096.270 won per bulan, yang dilandasi pada 40 jam kerja seminggu dan 209 jam kerja sebulan.