Komando Kontra Intelijen Pertahanan Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang pegawai negeri urusan militer yang ditahan karena dituduh membocorkan informasi agen luar negeri dari Komando Intelijen Kementerian Pertahanan Korea Selatan (KDIC) ke kejaksaan militer pada hari Kamis (08/08).
Pegawai negeri urusan militer tersebut dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Rahasia Militer, dan dianggap sebagai kejahatan spoinase.
Menurut hukum pidana militer dan hukum pidana, kejahatan spoinase diterapkan kepada seseorang yang melakukan suatu praktik pengintaian atau memata-matai untuk kepentingan 'musuh', dan hukuman mati bisa dijatuhkan.
Musuh tersebut berarti Korea Utara, sehinga kejahatan spoinase berarti memiliki hubungan dengan Korea Utara.
Pembocoran informasi agen Korea Selatan oleh pegawai negeri urusan militer ditangkap oleh otoritas intelijen Korea Selatan pada bulan Juni lalu. Dimana setelah itu, Komando Kontra Intelijen Pertahanan Korea Selatan menegaskan informasi dari agen yang melakukan kegiatan spionase terkait Korea Utara termasuk 'agen rahasia' yang menyembunyikan identitasnya dibocorkan dan kemudian diserahkan ke warga Cina.
Data keamanan yang tersimpan di komputer Komando Intelijen Kementerian Pertahanan Korea Selatan (KDIC) dipindahkan ke notebook pribadi pegawai militer untuk dibocorkan ke luar.
Kementerian Pertahanan Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.