Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Presiden Yoon Menyetujui Daftar Grasi Khusus Hari Kemerdekaan Korea

Write: 2024-08-13 14:36:08Update: 2024-08-13 17:30:08

Presiden Yoon Menyetujui Daftar Grasi Khusus Hari Kemerdekaan Korea

Photo : YONHAP News

Presiden Yoon Suk Yeol menyetujui daftar grasi khusus Hari Kemerdekaan yang diloloskan dalam sidang kabinet pada hari Selasa (13/08). 

Jumlah orang yang akan mendapatkan grasi khusus Hari Kemerdekaan kali ini mencapai 1.219 orang. 

Di dalam daftar grasi khusus kali ini, terdapat mantan Gubernur Kim Kyoung-soo yang pernah mendapatkan hukuman penjara dua tahun akibat kasus manipulasi pendapat publik (kasus Druking). 

Hukuman Kim yang tersisa telah dicabut sebagai bagian dari penerima grasi khusus tahun baru pada akhir tahun 2022 lalu, namun hak penuhnya belum dipulihkan. Sehingga ia tidak dapat untuk mencalonkan diri di dalam pemilihan umum sampai bulan Desember tahun 2027 mendatang. 

Hak penuhnya akan kembali dipulihkan dalam grasi khusus Hari Kemerdekaan kali ini, sehingga ada kemungkinan ia akan kembali terjun ke dunia politik. 

Sementara itu hak penuh dari mantan Sekretaris Senior untuk urusan Politik, Cho Yoon-sun telah dipulihkan. 

Selain itu, 55 orang tokoh politik dan pejabat tinggi pemerintah seperti mantan Sekretaris Koordinator Kebijakan Ahn Jong-beom, mantan Ketua Badan Intelijen Nasonal Won Se-hoon, mantan mantan Kepala Kepolisian Cho Hyeon-oh, dan lainnya, termasuk 15 orang pengusaha, 410 ribu orang pelaku kejahatan ringan yang terkait pemenuhan kebutuhan hidup juga termasuk di dalam daftar grasi kali ini.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya memberikan grasi kali ini terhadap pelaku kejahatan ringan yang terkait pemenuhan kebutuhan hidup, pelaku kejahatan kalangan muda, pahlawan nasional yang berkorban demi negara.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >