Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Majelis Nasional Sahkan RUU Terkait Peran Juru Rawat Khusus Asisten Dokter

Write: 2024-08-28 16:11:51Update: 2024-08-28 16:16:39

Majelis Nasional Sahkan RUU Terkait Peran Juru Rawat Khusus Asisten Dokter

Photo : YONHAP News

Majelis Nasional telah mengesahkan RUU yang kontroversial untuk merevisi Undang-Undang Keperawatan yang melembagakan peran juru rawat khusus asisten dokter (PA) dan mendefinisikan ruang lingkup tugas mereka.  

Dalam sidang paripurna yang diadakan pada hari Rabu (28/08), RUU yang dapat memberi wewenang kepada PA untuk menjalankan praktik paling cepat pada Juni 2025, disahkan dengan 283 suara mendukung dari total 290 anggota parlemen yang hadir. Sementara 2 anggota parlemen menentang pengesahannya, dan 6 anggota parlemen abstain. 

RUU tersebut merujuk pada penetapan dasar hukum bagi PA untuk mendukung dokter selama operasi dan menangani beberapa tugas yang saat ini hanya diperuntukkan bagi dokter. Diketahui seruan tersebut telah lama disampaikan untuk mengizinkan PA melaksanakan tugas medis tertentu dan meningkatkan pengawasan.

Partai berkuasa dan oposisi mengantisipasi bahwa undang-undang tersebut akan meredakan kekhawatiran atas kekosongan layanan medis yang berkepanjangan yang dipicu oleh aksi kolektif para dokter untuk memprotes reformasi medis pemerintah.

RUU tersebut sebelumnya pernah diveto oleh Presiden Yoon Suk Yeol selama parlemen ke-21 karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketimpangan kewenangan medis. Namun kemudian RUU itu direvisi untuk memberi wewenang kepada PA untuk melakukan prosedur medis, dengan ruang lingkup tugas mereka yang akan ditetapkan dalam peraturan penegakan hukum.

RUU tersebut dijadwalkan akan mulai berlaku sembilan bulan setelah diundangkan, setelah rapat kabinet menyetujuinya pada bulan September mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >