Majelis Nasional telah mengesahkan UU Goo Hara yang merujuk pada pencegahan klaim orang tua atas aset anak, jika mereka mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai orang tua.
UU Goo Hara mengutamakan aturan kehilangan hak waris, dimana pengadilan keluarga akan memutuskan untuk apakah orang tua akan kehilangan hak warisnya atau tidak, berdasarkan wasiat orang yang meninggal, atau atas permintaan ahli waris apabila calon waris melanggar kewajiban untuk memberi nafkah, melakukan kejahatan serius, atau memperlakukan orang yang meninggal dengan tidak adil.
Sementara itu UU Khusus Kerugian Akibat Penipuan Kontrak Sewa Rumah juga berhasil disahkan dalam sidang paripurna pada hari Rabu (28/08).
Amandemen tersebut berfokus pada perluasan cakupan pengakuan korban dari kasus penipuan kontrak sewa rumah, dan rumah-rumah tersebut akan disediakan sebagai sewa umum kepada para korban hingga 20 tahun.
Sebagaimana revisi UU yang disetujui oleh partai berkuasa dan oposisi hal itu memungkinkan para korban untuk tinggal di rumah-rumah tersebut yang disediakan oleh Korea Land and Housing Corporation (LH) dalam bentuk rumah sewa umum untuk jangka waktu dasar 10 tahun. Bahkan dapat tinggal selama 10 tahun tambahan dengan membayar sewa yang setara dengan sewa rumah umum lainnya.
Dimana amandemen itu akan diberlakukan segera setelah diundangkan.