Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Anggota Majelis Nasional Ke-22 Korsel Miliki Aset Rata-Rata 2,6 Miliar Won

Write: 2024-08-29 14:51:52Update: 2024-08-29 15:08:13

Anggota Majelis Nasional Ke-22 Korsel Miliki Aset Rata-Rata 2,6 Miliar Won

Photo : KBS News

Komite Etika Pejabat Publik Majelis Nasional Korea Selatan mengumumkan rincian aset yang dilaporkan oleh 147 anggota parlemen, yang baru menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Majelis Nasional ke-22.

LHKPN anggota parlemen itu diketahui rata-rata mencapai 2,68 miliar won.

Berdasarkan partai politik, aset milik anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) tergolong yang paling banyak, dengan mencapai rata-rata 4,2 miliar won. Sementara aset milik anggota Partai Demokrat Korea (DP) mencapai sekitar 1,8 miliar won, dan aset milik anggota Partai Inovasi Nasional tercatat sekitar 2,2 miliar won.

Di antara anggota parlemen yang melaporkan LHKPN, 5 orang diketahui memiliki aset dengan mencapai lebih dari 10 miliar won, dan 2 dari 3 anggota parlemen baru yang terdaftar memiliki aset lebih dari 1 miliar won.

6 orang dari PPP, 3 orang dari DP, dan 1 orang dari Partai Reformasi Baru termasuk dalam 10 orang paling kaya teratas. 

Anggota parlemen dari PPP Go Dong-jin, yang merupakan mantan CEO Samsung Electronics, melaporkan aset terbesar dengan mencapai 33,3 miliar won dan anggota parlemen dari DP Yang Bu-nam, yang merupakan mantan jaksa memiliki aset sebesar 8,4 miliar won.

Sementara itu, 10 orang terbawah dari aset kekayaan adalah 8 orang anggota DP, 1 orang anggota PPP, dan 1 orang anggota Partai Sosial Demokrat.

Anggota parlemen dari DP Lee Byung-jin memiliki aset paling sedikit dengan utang melebihi 600 juta won.

LHKPN anggota parlemen tersebut dilaporkan pada tanggal 30 Mei saat masa jabatan mereka resmi dimulai.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >