Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa tanggapan pemerintah Korea Selatan terhadap krisis iklim, termasuk pengurangan emisi gas rumah kaca, dianggap tidak memadai sehingga melanggar hak-hak dasar warga negara.
Keputusan bahwa tanggapan pemerintah yang kurang memadai terhadap krisis iklim dapat menyebabkan pelanggaran hak dasar warga negara itu merupakan keputusan pertama di wilayah Asia.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka pemerintah Korea Selatan merevisi target pengurangan emisi gas rumah kaca, yang saat ini bertujuan untuk mengurangi emisi nasional sebesar 40% pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat emisi tahun 2018.
Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis (29/08) memutuskan dalam empat kasus gugatan konstitusional yang diajukan oleh remaja, organisasi masyarakat, dan balita, bahwa Pasal 8 Ayat 1 dari Undang-Undang Dasar tentang Netralitas Karbon yang tidak sesuai dengan konstitusi dengan keputusan bulat dari semua hakim.
Hal yang dipertimbangkan dalam pengadilan tersebut adalah, apakah target pengurangan emisi gas rumah kaca secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Korea Selatan melalui Undang-Undang Dasar tentang Netralitas Karbon, peraturan pelaksana, dan rencana dasar nasional telah memadai atau tidak.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca nasional sebesar 40% pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat emisi tahun 2018, tetapi tidak ada standar yang ditetapkan setelah periode tersebut.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, bahwa pemerintah telah melanggar prinsip larangan perlindungan yang kurang memadai karena tidak menyajikan target pengurangan emisi secara kuantitatif untuk periode 2031 hingga 2049. Hal itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak memenuhi standar perlindungan minimum yang diperlukan dalam menghadapi risiko krisis iklim.
Sesuai dengan keputusan tidak berlakunya konstitusi, maka ketentuan tersebut hanya akan berlaku hingga 28 Februari 2026. Oleh karena itu, pemerintah dan parlemen harus merumuskan kebijakan iklim yang lebih kuat, dengan mempertimbangkan maksud Mahkamah Konstitusi sebelum batas waktu revisi tersebut.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa target pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2030 tidak melanggar hak dasar warga negara sehingga permohonan terkait hal itu ditolak.