Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korban Kerja Paksa di Masa Penjajahan Jepang Memenangkan Gugatan Kompensasi

Write: 2024-08-30 15:43:06Update: 2024-08-30 15:57:21

Korban Kerja Paksa di Masa Penjajahan Jepang Memenangkan Gugatan Kompensasi

Photo : YONHAP News

Terdapat satu putusan pengadilan yang kembali menyatakan bahwa perusahaan Jepang harus membayar kompensasi kepada korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang.

Hakim Lee Jae-eun dari Divisi Perdata ke-36 Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat (30/08) memenangkan sebagian gugatan yang diajukan oleh lima orang, termasuk korban dengan marga Heo, dalam gugatan kompensasi terhadap Mitsubishi Materials.

Pengadilan memutuskan Mitsubishi Materials wajib membayar sekitar 27 juta won kepada penggugat Heo dan sekitar 18 juta won kepada empat korban lainnya masing-masing. 

Pengadilan menilai pada 30 Oktober 2018, saat keringanan hukum bagi korban kerja paksa dimungkinkan melalui keputusan bulat Mahkamah Agung, harus menjadi standar batas kompensasi.

Pada bulan Desember tahun lalu, Mahkamah Agung menilai, hingga adanya putusan sidang pleno pada tahun 2018, terdapat alasan objektif yang membuat korban secara praktis tidak dapat mengajukan hak mereka terhadap perusahaan Jepang.

Sejak itu, sejumlah putusan yang mengakui hak klaim para korban kerja paksa terus bermunculan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >