Putusan gugatan kompensasi untuk korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang, yang kalah di persidangan pertama karena masalah kedaluwarsa, dikembalikan ke tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Seoul, Divisi 16 Perdata pada hari Kamis (05/09), dalam persidangan banding gugatan kompensasi yang diajukan oleh korban dengan marga Bae dan 4 orang lainnya terhadap Nishimatsu Construction Jepang, memutuskan bahwa terdakwa harus membayar 20 juta won kepada penggugat Bae dan masing-masing sekitar 13 juta won untuk 4 korban lainnya.
Dalam perkara tersebut, masa kedaluwarsa hak klaim kompensasi korban juga menjadi variabel.
Hak untuk menuntut kompensasi perdata memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak hari putusan perbuatan melanggar hukum dan 10 tahun sejak perbuatan tersebut diputuskan melanggar hukum
Namun, apabila terdapat 'hambatan' khusus yang menghalangi hak untuk melaksanakan tuntutan itu, maka hak untuk menuntut kompensasi berakhir 3 tahun sejak hari penyelesaian hambatan tersebut.
Sebelumnya, persidangan pertama memutuskan bahwa penggugat kalah, mengingat penyebab penyelesaian hambatan telah selesai pada tahun 2012 ketika korban kerja paksa pertama kali diakui oleh pengadilan atas haknya untuk menuntut kompensasi.
Akan tetapi, persidangan kedua menganggap keputusan Mahkamah Agung yang diambil secara bulat pada bulan Oktober 2018 merupakan titik dimana penyebab hal tersebut diselesaikan dan keringanan hukum dimungkinkan bagi para korban.
Pada bulan Desember tahun lalu, Mahkamah Agung menilai, hingga adanya putusan sidang pleno pada tahun 2018, terdapat alasan objektif yang membuat korban secara praktis tidak dapat mengajukan hak mereka terhadap perusahaan Jepang.
Setelah putusan Mahkamah Agung itu, pengadilan terus-menerus mengeluarkan putusan dengan prinsip yang sama. Ada pula putusan yang mengakui hak untuk menuntut kompensasi bagi korban paksa pada bulan Juli dan Agustus.