Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Korsel dan Indonesia Mengadakan MoU Untuk Cegah Tindak Kriminal Hak Cipta

Write: 2024-09-10 15:30:28Update: 2024-09-10 15:30:44

Korsel dan Indonesia Mengadakan MoU Untuk Cegah Tindak Kriminal Hak Cipta

Photo : KBS News

Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Indonesia pada hari Selasa (10/09), untuk mempertahankan hubungan kerja sama dalam menangani tindak kriminal hak cipta. 

Berdasarkan kesepakatan kali ini, kedua lembaga melakukan kerja sama dalam menangani pelanggaran hak cipta, termasuk berbagi informasi mengenai investigasi tindak kriminal hak cipta dan langkah pelindungan hak cipta.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), adalah lembaga yang menangani terkait hak cipta, hak paten, urusan terkait desain industri, dan lainnya.

Pada bulan Oktober tahun lalu, penegak hukum khusus dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan menangkap kelompok yang menyiarkan konten-K secara ilegal di Indonesia sejak tahun 2010 lalu melalui kerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional dan DJKI.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >