Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Surat Perintah Penahanan Dikeluarkan Untuk Pejabat PSS, Perantara Korupsi Relokasi Kantor Presiden

Write: 2024-09-13 09:59:30Update: 2024-09-13 14:11:22

Surat Perintah Penahanan Dikeluarkan Untuk Pejabat PSS, Perantara Korupsi Relokasi Kantor Presiden

Photo : YONHAP News

Pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penahanan praperadilan untuk seorang pejabat senior di Pasukan Pengamanan Presiden (PSS) dan seorang broker atas tuduhan berkolusi dengan kontraktor untuk menggelembungkan anggaran konstruksi relokasi Kantor Kepresidenan ke Yongsan dari kompleks Cheong Wa Dae.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis (12/09) mengeluarkan surat perintah penahanan untuk pejabat PSS bermarga Jeong dan seorang broker konstruksi bermarga Kim dengan tuduhan tindak penyuapan dan penipuan.

Pada bulan Oktober tahun lalu, Dewan Audit dan Inspeksi (BAI) meminta kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini setelah mengonfirmasi bahwa sebuah perusahaan yang telah memenangkan kontrak untuk memasang jendela kaca antipeluru di Kantor Kepresidenan yang baru mengajukan perkiraan palsu yang menggelembungkan biaya konstruksi. 

Jeong, yang mengawasi pembangunan itu menunjuk Kim, salah satu kenalannya, sebagai manajer proyek untuk pembangunan tersebut pada bulan Maret 2022, dan Kim mengatur kontrak antara perusahaan pemasang kaca antipeluru dengan PSS dan kementerian dalam negeri, untuk memasang jendela kaca antipeluru di Kantor Kepresidenan termasuk kediaman resmi presiden dengan biaya mencapai 2,04 miliar won.

Menurut BAI, Kim membuat perusahaan cangkang dalam prosesnya dan menggelembungkan biaya konstruksi.  

Auditor negara menetapkan bahwa biaya konstruksi yang sebenarnya ditemukan adalah sekitar 470 juta won, dan Kim mengantongi selisih 1,57 miliar won.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >