Pemerintah Korea Selatan mengajukan banding ke pengadilan tinggi karena pengadilan Inggris membatalkan gugatan Korea Selatan untuk membatalkan keputusan Sistem Penyelesaian Sengketa Investor-Negara (ISDS) yang menuntut pembayaran 130 miliar won kepada pengelola investasi global asal Amerika Serikat, Elliott Associates.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengajukan banding pada hari Kamis (12/09) waktu Inggris, karena menilai ada kesalahan yang penting dalam penerjemahan FTA antara Korea Selatan dan AS oleh pengadilan Inggris yang membatalkan gugatan Korea Selatan.
Ditambahkan pula, apabila tidak ada perbaikan keputusan pengadilan Inggris yang salah memahami pasal FTA antara Korea Selatan dan AS, maka keputusan mereka akan berpengaruh negatif dalam penerjemahan atau penerapan terhadap perjanjian serupa di masa depan.
Pada bulan Juni tahun lalu, Pengadilan Tetap Arbitrase Internasional (PCA) menerima klaim Elliott yang menyebut bahwa pemerintah Korea Selatan melanggar pasal FTA antara Korea Selatan dan AS dalam proses penggabungan perusahaan Samsung Cooperation dan Cheil Industries.
Menurut Elliott, pada tahun 2018 ketika proses merger dua perusahaan berjalan, pemerintah Korea Selatan termasuk Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan memberikan tekanan kepada Dana Pensiun Nasional agar memberikan kesepakatan pada proses tersebut, sehingga Elliott mengalami kerugian dan kemudian mengusulkan gugatan ISDS terhadap pemerintah Korea Selatan.
Setelah itu, PCA memberikan keputusan bahwa pemerintah Korea Selatan harus membayar 69 miliar won dan suku bunga yang ditangguhkan kepada Elliott, dengan total dana kompensasi senilai 138,9 miliar won.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kehakiman mengajukan gugatan pembatalan keputusan ISDS tersebut kepada pengadilan Inggris pada bulan Juli tahun lalu, dan meminta perbaikan penerjemahan atas keputusan tersebut kepada PCA.