Komite peninjauan investigasi dari Kejaksaan merekomendasikan dakwaan terhadap seorang pendeta Amerika keturunan Korea, yang memberikan tas mewah dan hadiah mahal lainnya kepada ibu negara Kim Keon-hee.
Komite independen itu mengambil keputusan bahwa, pendeta Choi Jae-young harus menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Permintaan yang Tidak Pantas dan Korupsi, setelah musyawarah yang berlangsung selama lebih dari 9 jam pada hari Selasa (24/09).
Awal bulan ini, komite peninjauan investigasi telah merekomendasikan agar ibu negara tidak didakwa atas tuduhan penerimaan tas mewah tersebut. Panel itu merekomendasikan agar Choi tidak menghadapi dakwaan atas tiga tuduhan lainnya, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hukum, dan penghalangan tugas resmi.
Kesimpulan yang berbeda tentang Choi dan ibu negara tersebut diperkirakan akan membuat jaksa penuntut berada di posisi yang rumit.
Sebelumnya, pendeta Choi dilaporkan memberi ibu negara Kim tas tangan bermerek Dior senilai 3 juta won, dan hadiah mahal lainnya pada bulan Juni hingga bulan September 2022.