Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Kamis (26/09) meloloskan rancangan revisi Undang Undang Khusus Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat menjatuhkan hukuman bagi pihak yang memiliki atau menonton konten deepfake seksual.
Menurut rancangan revisi UU tersebut, para pihak yang membeli, memiliki, menyimpan, dan menonton video ilegal termasuk konten deepfake seksual dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 30 juta won.
Selain itu, pembuat konten deepfake melalui pengambilan ilegal dan atau menyebarkannya bisa dijatuhkan hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal 30 juta won.
Sementara itu pihak-pihak yang mengancam atau memaksa melalui video ilegal juga akan dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun.
Majelis Nasional Korea Selatan menyiapkan aturan hukuman terhadap tindakan yang mengancam atau memaksa kalangan remaja melalui konten deepfake seksual, dan juga meloloskan rancangan revisi UU Perlindungan Anak-anak dan Remaja, agar polisi dapat menyelidiki kasus terkait dalam kondisi identitas pihak tertentu yang dirahasiakan.
Rancangan revisi UU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang menetapkan penghapusan video ilegal atau perlindungan terhadap korban sebagai kewajiban negara, juga diloloskan dalam sidang paripurna parlemen.