Majelis Nasional Korea Selatan menggelar sidang paripurna pada hari Kamis (26/09) dan meloloskan rancangan revisi UU Dukungan Koeksistensi Pekerjaan dan Rumah Tangga serta Kesetaraan Perekrutan Tenaga Kerja Antara Laki-laki dan Perempuan.
UU tersebut akan diberlakukan empat bulan kemudian setelah disahkan oleh parlemen Korea Selatan.
Menurut revisi UU tersebut, masa cuti orang tua bertambah hingga 3 tahun dari 2 tahun pada saat ini, serta masa cuti tersebut dapat digunakan sebanyak 3 kali dalam 3 tahun.
Jumlah hari cuti yang digunakan ketika istri melahirkan anak juga ditambah dengan total 20 hari dan cuti tersebut dapat digunakan sebanyak 3 kali dalam 120 hari setelah hari melahirkan.
Jumlah hari cuti untuk perawatan infertilitas juga ditambah hingga 6 hari dengan dibayar dari 3 hari pada saat ini.
Usia anak yang diterapkan dalam pemangkasan waktu kerja selama masa pengasuhan anak juga bertambah sampai 12 tahun dari yang sebelumnya 8 tahun pada saat ini.
Selain itu, RUU Pembayaran Biaya Pengasuhan Anak yang berisikan alasan untuk menerapkan 'sistem pembayaran di muka biaya pengasuhan anak' juga diloloskan.
Skema pembayaran di muka biaya pengasuhan anak merupakan sistem yang terdiri pemerintah lebih dulu memberikan biaya pengasuhan anak kepada rumah tangga orang tua tunggal, dan kemudian menerima biaya tersebut dari pihak yang tidak mengasuh anak.