Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Kejaksaan Menjatuhkan Hukuman Penjara 3 Tahun Kepada Ketua Partai Demokrat

Write: 2024-10-01 13:39:12Update: 2024-10-01 17:02:17

Kejaksaan Menjatuhkan Hukuman Penjara 3 Tahun Kepada Ketua Partai Demokrat

Photo : YONHAP News

Kejaksaan pada hari Senin (30/09) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Ketua Partai Demokrat Korea, Lee Jae-myung atas tuduhan memerintahkan saksi mata untuk memberikan kesaksian palsu di peradilan pelanggaran UU Pemilihan Pejabat Pemerintah tahun 2018 lalu. 

Menurut kejaksaan, Lee Jae-myung melanggar hak memilih masyarakat dengan membuat kesaksian palsu untuk menutupi kebohongannya, dan mengganggu ketertiban yudikatif. 

Namun, Lee Jae-myung mengkritik kejaksaan dengan menyebut memanipulasi kasus dan kesaksian untuk menghancurkan partai oposisi. 

Dewan hakim akan menetapkan hukuman terhadap Lee Jae-myung pada tanggal 25 November mendatang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >