Kejaksaan pada hari Senin (30/09) menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Ketua Partai Demokrat Korea, Lee Jae-myung atas tuduhan memerintahkan saksi mata untuk memberikan kesaksian palsu di peradilan pelanggaran UU Pemilihan Pejabat Pemerintah tahun 2018 lalu.
Menurut kejaksaan, Lee Jae-myung melanggar hak memilih masyarakat dengan membuat kesaksian palsu untuk menutupi kebohongannya, dan mengganggu ketertiban yudikatif.
Namun, Lee Jae-myung mengkritik kejaksaan dengan menyebut memanipulasi kasus dan kesaksian untuk menghancurkan partai oposisi.
Dewan hakim akan menetapkan hukuman terhadap Lee Jae-myung pada tanggal 25 November mendatang.