Kejaksaan yang telah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi berupa tas mewah kepada ibu negara Kim Keon-hee, memutuskan untuk tidak mendakwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut, termasuk ibu negara dan pendeta Choi Jae-young yang memberikan tas mahal itu pada tahun 2022.
Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengatakan pada hari Rabu (02/10) bahwa pihaknya tidak akan mendakwa ibu negara berdasarkan Undang-Undang Permintaan yang Tidak Pantas dan Tindak Korupsi.
Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan hadiah tersebut tidak terkait dengan tugas resmi Presiden Yoon Suk Yeol dan ia tidak memberikan bantuan apa pun sebagai imbalan atas hadiah tersebut. Sehingga ibu negara Kim tidak dianggap melanggar hukum UU anti-korupsi.
Jaksa melanjutkan bahwa Presiden Yoon tidak memiliki kewajiban berdasarkan undang-undang untuk melaporkan hadiah yang diterima istrinya. Ditambahkan pula, bahwa ibu negara Kim tidak dapat dihukum atas pelanggaran undang-undang Anti-Korupsi karena tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menghukum pasangan penerima hadiah dalam hubungan pribadi.
Tidak akan ada pula tuntutan tindak korupsi untuk Pendeta Choi Jae-young yang memberikan ibu negara Kim tas tangan mewah dan hadiah mahal lainnya.
Demikian, selain membebaskan ibu negara Kim, jaksa juga memutuskan untuk tidak mendakwa Pendeta Choi, dengan mengatakan bahwa dirinya tidak melanggar Undang-Undang Anti-Suap dan Praktik Korupsi karena tas mahal yang diberikan hanyalah sarana pertemuan dengan ibu negara.