Pemerintah Korea Selatan tengah mempertimbangkan penerapan sistem untuk membatasi nilai komisi jasa pengantaran barang demi menurunkan beban berat para pengusaha yang menggunakan platform jasa kurir atau layanan pengantar.
Seiring dengan kesulitan yang dihadapi akibat menurunnya permintaan domestik, para wiraswasta semakin terbebani oleh tingginya nilai komisi yang diterapkan oleh platform jasa kurir pengantaran barang.
Sebagai contoh, pengusaha yang menjual ayam goreng senilai 20.000 Won dapat dikenakan biaya komisi mencapai 6.000 Won menggunakan aplikasi pesan-antar. Untuk mencegah kerugian, sejumlah usaha bahkan menerapkan sistem harga rangkap yang menyebabkan harga jual semakin mahal.
Saat ini, tingkat komisi penggunaan aplikasi pengantaran barang mencapai 9,8% dari jumlah uang yang dipesan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah menyediakan langkah untuk menerapkan 'sistem batasan biaya komisi pengantaran barang,' yang jika terapkan, dapat menurunkan biaya jasa kurir.
Kantor Kepresidenan mempertimbangkan penerapan sistem tersebut melalui revisi UU terkait, dan juga akan mengumumkan langkah dukungan bagi wiraswasta pada bulan ini.