Ppada hari Rabu (09/10) Korea Utara telah menggelar rapat ke-11 Majelis Rakyat Tertinggi dan telah melakukan amandemen konstitusi rezimnya.
Kantor Pusat Berita Korea, KCNA mengabarkan beberapa isi konstitusi rezim telah direvisi dan ditambah pada saat rapat ke-11 Majelis Rakyat Tertinggi, yang diadakan selama dua hari mulai hari Senin (07/10).
Namun tidak dikutip mengenai ketentuan teritorial dan pencabutan istilah unifikasi, yang sebelumnya diperintahkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada bulan Januari lalu, dan bahkan pemimpin Kim diketahui tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Para pengamat memperkirakan bahwa tindak lanjut amandemen konstitusi terhadap hubungan permusuhan antara kedua Korea yang diumumkan pemimpin Kim pada akhir tahun lalu mungkin telah ditunda, untuk meningkatkan manfaat politik, terkait kondisi Korea Selatan maupun negara-negara sekitarnya, serta hasil pemilu presiden Amerika Serikat.
Di sisi lain, Ketua Komite Tetap Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara, Choi Ryong-hae melaporkan bahwa perubahan batas usia tenaga kerja dan usia minimal untuk mengikuti pemilihan tercantum dalam amandemen konstitusi.
Di bawah Konstitusi Korea Utara yang ada, batas usia minimal tenaga kerja di negara itu adalah 16 tahun sementara hak untuk memilih diberikan kepada mereka yang berusia di atas 17 tahun.
Konsitusi negara sosialis Korea Utara diadopsi pada bulan Desember tahun 1972, dan amandemen konstitusi kali ini merupakan yang ke-11 kalinya.