Di bawah undang-undang yang baru direvisi tentang hukuman atas tindak pelanggaran seks, bagi pihak yang memiliki dan menonton konten pornografi deepfake akan dijerat hukum.
Kabinet menyetujui revisi UU tersebut pada hari Kamis (10/10) dalam sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Han Duck-soo.
Di bawah Undang-Undang yang telah direvisi tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, pihak yang kedapatan memiliki, membeli, menyimpan, atau menyaksikan konten seksual deepfake dapat terancam hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda hingga 30 juta won atau sekitar 22 ribu dolar AS.
Undang-undang yang telah direvisi itu akan segera berlaku setelah Presiden Yoon Suk Yeol menyetujuinya dan pemerintah mengumumkannya dalam lembaran negara.
Revisi UU ini juga akan memperberat hukuman untuk tindak kejahatan seks palsu lainnya.
Produksi dan distribusi konten seksual deepfake akan dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara, dibandingkan dengan hukuman saat ini yang hanya 5 tahun.
Untuk kejahatan deepfake yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, akan ada hukuman minimal tiga tahun penjara. Sementara penggunaan konten seksual deepfake untuk tujuan pemerasan saat ini dapat dikenai hukuman satu tahun penjara.
Kabinet juga menyetujui dua revisi UU terkait lainnya, dimana salah satunya adalah menetapkan tanggung jawab pemerintah untuk menghapus konten seksual deepfake dan melindungi para korban.
Selanjutnya, revisi UU lainnya akan memperkuat hukuman untuk ancaman dan pemaksaan yang menargetkan anak-anak.