Korea Utara telah mengonfirmasi bahwa majelis nasionalnya baru-baru ini telah resmi mengubah konstitusi rezim untuk mendefinisikan Korea Selatan sebagai "negara yang tidak bersahabat".
Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) mengatakan pada hari Kamis (17/10) bahwa ledakan Korea Utara di bagian jalan yang menghubungkan kedua Korea adalah tindakan yang "tak terelakkan dan sah" yang diambil sesuai dengan Konstitusi rezim yang dengan jelas mendefinisikan Korea Selatan sebagai "negara yang tidak bersahabat".
KCNA menambahkan bahwa, ledakan tersebut disebabkan oleh situasi keamanan yang serius yang mengarah ke ambang perang yang tidak dapat diprediksi, karena provokasi politik dan militer yang serius dari pihak-pihak yang berseteru.
Sebelumnya, Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara mengadakan sidang pleno pada hari Senin dan Selasa lalu untuk mengamandemen konstitusi, namun rincian revisi tersebut tidak dipublikasikan.
Pada awal tahun ini, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menyerukan perubahan konstitusi untuk menghapus klausul yang berkaitan dengan unifikasi damai dan menetapkan batas-batas teritorial rezim tersebut, termasuk perbatasan laut.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras konfirmasi pengubahan konstitusi rezim Korea Utara untuk mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan. Dimana hal tersebut merupakan tindakan anti unifikasi dan anti nasional.