Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pekerja layanan sipil yang bekerja di Kementerian Keselamatan dan Administrasi Publik Korea, serta di instansi-instansi yang terafiliasi dengan kementerian tersebut telah diperpanjang dari yang sebelumnya 60 tahun, menjadi maksimal 65 tahun.
Kementerian Keselamatan dan Administrasi Publik mengatakan pada hari Minggu (20/10) bahwa pihaknya baru-baru ini menerapkan dan memberlakukan 'Peraturan Operasional untuk Pekerja Layanan Sipil dari Kementerian Keselamatan dan Administrasi Publik' yang berisikan rincian tersebut.
Pekerja layanan sipil merujuk pada seseorang yang dipekerjakan langsung oleh suatu instansi untuk melakukan pekerjaan secara teratur, dan mengadakan kontrak kerja tanpa kurun waktu tertentu.
Hal tersebut mencakup sebagian besar pekerja yang bertanggung jawab atas pembersihan lingkungan dan pengelolaan fasilitas di gedung-gedung pemerintah daerah di seluruh negeri, seperti Kompleks Pemerintahan Seoul dan Sejong, yang saat ini berjumlah sekitar 3.800 pekerja.