Seorang korban kerja paksa dalam masa penjajahan Jepang, Yang Geum-duk yang berusia 95 tahun, telah menyetujui penerimaan dana kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah Korea Selatan, menggantikan perusahaan Jepang.
Menurut Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, Yang pada hari Rabu (23/10) telah menerima dana kompensasi dan bunga tertundanya yang dibayarkan oleh sebuah yayasan di bawah Kementerian Keselamatan dan Administrasi Publik Korea, bukan oleh perusahaan Jepang.
Seorang pejabat kementerian menuturkan bahwa 12 dari 15 korban kerja paksa atau keluarga korban yang terlibat dalam putusan tahun 2018, telah menerima kompensasi berdasarkan rencana penggantian biaya dari pihak ketiga yakni pemerintah Seoul.
Pemerintah Korea Selatan pada bulan Maret tahun lalu mengumumkan solusi untuk memberikan kompensasi kepada para penggugat Korea melalui sistem penggantian biaya pihak ketiga. Dimana hal tersebut seiring dengan arah kebijakan diplomatik pemerintahan Yoon Suk Yeol saat ini untuk meningkatkan hubungan antara Seoul dan Tokyo.