Seorang korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang, telah menerima dana kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah Korea Selatan menggantikan perusahaan Jepang.
Korban bernama Lee Chun-shik yang berusia 104 tahun dilaporkan telah mendapatkan dana kompensasi tersebut.
Kementerian Keselamatan dan Administrasi Publik Korea mengatakan bahwa pihak Lee telah mendapatkan dana kompensasi dan bunga tertundanya yang dibayarkan oleh sebuah yayasan di bawah kementerian pada hari Rabu (30/10).
Sehingga seluruh korban yang masih hidup yang menang dalam dua kali persidangan Mahkamah Agung pada tahun 2018, telah menyetujui solusi yang diusulkan oleh pemerintahan Yoon Suk Yeol untuk memberikan kompensasi kepada para penggugat Korea Selatan melalui sistem penggantian biaya pihak ketiga.
Hal itu dilakukan, seiring dengan arah kebijakan diplomatik pemerintahan Yoon saat ini untuk meningkatkan hubungan Korea Selatan dengan Jepang, dimana pemerintah Seoul mengumumkan solusi tersebut pada bulan Maret tahun lalu.
Sementara itu, keluarga dari dua orang korban kerja paksa di Mitsubishi Heavy Industries yang telah meninggal dunia masih tetap menolak untuk menerima dana kompensasi tersebut hingga saat ini.