Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan sanksi sepihak kepada Korea Utara atas peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-19 pada hari Kamis (31/10).
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi sepihak kepada 11 orang warga Korea Utara dan 4 lembaga yang terlibat dalam pengembangan rudal balistik dan penyediaan dana di luar negeri.
Mereka mengambil bagian dalam ekspor senjata buatan Korea Utara, penyediaan dana untuk mengembangkan misil dan nuklir, serta pengiriman buruh Korea Utara ke Cina dan Senegal.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya mengkritik keras Korea Utara yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan pasukan Korea Utara ke Rusia dan meluncurkan rudal ICBM.
Ditambahkan pula, pihaknya tetap menegaskan bahwa provokasi Korea Utara harus dibayar mahal dan pemerintah Korea Selatan akan bekerja sama dengan komunitas internasional agar Korea Utara menghentikan provokasi dan kembali ke meja dialog.