Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Antar-Korea

Korsel Menjatuhkan Sanksi Sepihak Kepada 11 Individu dan 4 Lembaga Korut

Write: 2024-11-01 16:06:48Update: 2024-11-01 16:16:13

Korsel Menjatuhkan Sanksi Sepihak Kepada 11 Individu dan 4 Lembaga Korut

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan sanksi sepihak kepada Korea Utara atas peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-19 pada hari Kamis (31/10).

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi sepihak kepada 11 orang warga Korea Utara dan 4 lembaga yang terlibat dalam pengembangan rudal balistik dan penyediaan dana di luar negeri. 

Mereka mengambil bagian dalam ekspor senjata buatan Korea Utara, penyediaan dana untuk mengembangkan misil dan nuklir, serta pengiriman buruh Korea Utara ke Cina dan Senegal.

Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya mengkritik keras Korea Utara yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan pasukan Korea Utara ke Rusia dan meluncurkan rudal ICBM. 

Ditambahkan pula, pihaknya tetap menegaskan bahwa provokasi Korea Utara harus dibayar mahal dan pemerintah Korea Selatan akan bekerja sama dengan komunitas internasional agar Korea Utara menghentikan provokasi dan kembali ke meja dialog.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >