Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh Partai Demokrat Korea (DP) tentang amandemen UU Jaksa Khusus untuk Ibu Negara Kim Keon-hee telah disetujui dalam sidang pleno Majelis Nasional pada hari Kamis (14/11).
RUU yang diajukan oleh DP untuk ketiga kalinya itu disetujui dalam sidang pleno dengan 191 suara setuju dari 191 anggota yang hadir. Dimana nantinya RUU tersebut akan menunjuk jaksa khusus dalam menyelidiki kasus manipulasi saham yang melibatkan Ibu Negara Kim Keon-hee.
Para anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat keluar dari sidang pleno Majelis Nasional dan tidak mengikuti pemungutan suara.
Amandemen tersebut membatasi cakupan penyelidikan jaksa khusus atas dugaan keterlibatan Kim Keon-hee dalam manipulasi saham Deutch Motors dan dugaan dengan Myung Tae-kyun.
Selain itu, RUU tersebut berisikan ketentuan yang memberikan hak pertama untuk merekomendasikan calon jaksa khusus kepada Ketua Mahkamah Agung. Namun jika calon yang direkomendasikan oleh Ketua Mahkamah Agung dianggap tidak memenuhi syarat, maka partai oposisi dapat meminta rekomendasi ulang.
RUU Jaksa Khusus untuk Ibu Negara Kim Keon-hee yang disetujui di sidang pleno Majelis Nasional tersebut merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya pada bulan Desember tahun lalu dan bulan September lalu.