Kim Hye-gyeong, istri dari Ketua Partai Demokrat Korea (DP) Lee Ja-myung, dijatuhi hukuman denda dalam sidang pengadilan tingkat pertama, atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum saat pemilihan calon pada pemilihan presiden sebelumnya.
Pengadilan Distrik Suwon pada hari Kamis (14/11) menjatuhkan denda sebesar 1,5 juta won kepada Kim atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Umum.
Kim dituduh menyediakan hidangan senilai 104.000 won menggunakan kartu korporasi Pemerintah Provinsi Gyeonggi kepada enam orang istri dari anggota parlemen dari DP pada Agustus 2021, setelah Lee Jae-myung yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Gyeonggi, mengumumkan pencalonannya dalam pemilihan calon untuk pemilihan presiden.
Kejaksaan menyatakan bahwa Bae, mantan pegawai khusus Pemerintah Provinsi Gyeonggi yang saat itu bertindak sebagai sekretaris pribadi Kim, membeli makanan dengan menggunakan kartu korporat atas instruksi dari Kim.
Dalam sidang pembacaan tuntutan kedua yang digelar bulan lalu, jaksa kembali menuntut Kim Hye-kyung dengan denda sebesar 3 juta won.
Saat itu jaksa berargumen bahwa tindakan Kim adalah upaya untuk menyuap tokoh-tokoh politik berpengaruh, dan terlepas dari jumlahnya, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.
Jaksa juga menilai, Bae sebagai sekretaris tidak mungkin untuk membayar biaya makanan tanpa instruksi dari Kim.
Sekretaris Bae yang juga diadili atas tuduhan yang sama telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan yang sudah diputuskan secara final.
Mengenai putusan pengadilan terhadap Kim tersebut, Ketua DP Lee Ja-myung menyatakan bahwa dirinya merasa "sangat kecewa" dan akan mengajukan banding.