Ketua Partai Demokrat Korea (DP) Lee Jae-myung yang didakwa dengan tuduhan pelanggaran UU Pemilihan Pejabat Publik dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dengan masa percobaan hukuman 2 tahun di peradilan pertama.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun kepada Lee pada hari Jumat (15/11) atas tuduhan menyebarkan informasi palsu.
Hukuman tersebut dijatuhkan pertama kali dalam 2 tahun 2 bulan setelah Lee didakwa tanpa penahanan pada bulan September tahun 2022 lalu, serta merupakan hukuman pertama dari empat peradilan dalam kasus yang melibatkan Lee Jae-myung.
Apabila hukuman tersebut ditetapkan di Mahkamah Agung nantinya, maka Lee akan kehilangan jabatannya sebagai anggota parlemen, dan tidak dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya selama 5 tahun ke depan. Selain itu, DP juga harus mengembalikan dana kampanye pemilu yang telah digunakan senilai 43,4 miliar won.
Sementara itu, istri Lee juga dijatuhi hukuman denda senilai 1,5 juta won atas tuduhan pelanggaran UU Pemilihan Pejabat Publik terkait penyalahgunaan dana.
Istri Lee dilaporkan menyuguhkan makanan senilai 104 ribu won dengan kartu Provinsi Gyeonggido kepada enam orang kenalannya termasuk tiga orang istri dari anggota parlemen DP, sopir, sekretaris, dan lainnya di restoran Seoul pada tanggal 2 Atustus tahun 2021 lalu setelah Lee Jae-myung menyatakan pencalonan diri dalam kompetisi partai untuk pencalonan presiden.