Kementerian Luar Negeri Korea Utara pada hari Jumat (22/11) memprotes rancangan resolusi HAM Korea Utara yang diadopsi oleh Komisi Ketiga Majelis Umum PBB, dengan menyebutnya sebagai provokasi politik yang memutarbalikkan fakta.
Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) melaporkan bahwa Juru Bicara Kemenlu Korea Utara mengatakan, pengadopsian HAM Korea Utara yang didominasi oleh Amerika Serikat dan negara sekutu AS adalah provokasi politik yang melanggar martabat dan kemandiran negara.
Selanjutnya, terkait kritik negara Barat terhadap tiga UU Korea Utara yang termasuk di dalam resolusi untuk pertama kali, dia mengkritik bahwa dunia Barat mempermasalahkan langkah legislasi yang diambil untuk menjaga budaya yang sehat dan moral dari serangan budaya yang tidak bermoral.
Ditambahkan pula, pengadopsian resolusi HAM tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi dalam hal urusan dalam negeri Korea Utara dan melanggar dasar Piagam PBB yang mengutamakan kehormatan terhadap hak kebebasan dan prinsip yang tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Sebelumnya, Komisi Ketiga Majelis Umum PBB menggelar rapat di markas PBB di New York pada hari Rabu (20/11) waktu setempat dan mengadopsi resolusi HAM PBB yang diusulkan oleh 61 negara secara bersama dengan konsensus.
Di dalam resolusi tersebut, terdapat kekhwatiran terhadap hubungan dua negara yang bermusuhan di Korea Selatan, dan tuntutan pencabutan atau reformasi terhadap tiga UU jahat Korea Utara.