Ketua Partai Demokrat Korea (DP) Lee Jae-myung divonis tidak bersalah di peradilan pertama pada hari Senin (25/11), dalam kasus perintah pemberian kesaksian palsu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Lee Jae-myung yang dituduh memerintahkan seorang saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam peradilan pelanggaran Undang Undang Pemilihan Pejabat Publik yang digelar pada bulan Februari tahun 2019 lalu.
Selain itu, Kim Jin-seong yang merupakan mantan sekretaris dari mantan Wali Kota Seongnam Kim Byung-ryang, yang dituduh karena memberikan kesaksian palsu mendapat hukuman denda 5 juta won.
Dewan hakim menyatakan bahwa pihaknya sulit untuk menilai Lee Jae-myung mengeluarkan perintah kepada Kim untuk memberikan kesaksian palsu, dengan bukti-bukti yang diserahkan oleh kejaksaan.
Sementara itu, Lee Jae-myung telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dengan masa percobaan hukuman 2 tahun di peradilan dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu pada tanggal 15 November lalu.