Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Ketua DP Lee Jae-myung Divonis Tidak Bersalah Dalam Kasus Perintah Kesaksian Palsu

Write: 2024-11-25 16:24:33Update: 2024-11-25 16:33:42

Ketua DP Lee Jae-myung Divonis Tidak Bersalah Dalam Kasus Perintah Kesaksian Palsu

Photo : YONHAP News

Ketua Partai Demokrat Korea (DP) Lee Jae-myung divonis tidak bersalah di peradilan pertama pada hari Senin (25/11), dalam kasus perintah pemberian kesaksian palsu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Lee Jae-myung yang dituduh memerintahkan seorang saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam peradilan pelanggaran Undang Undang Pemilihan Pejabat Publik yang digelar pada bulan Februari tahun 2019 lalu.  

Selain itu, Kim Jin-seong yang merupakan mantan sekretaris dari mantan Wali Kota Seongnam Kim Byung-ryang, yang dituduh karena memberikan kesaksian palsu mendapat hukuman denda 5 juta won. 

Dewan hakim menyatakan bahwa pihaknya sulit untuk menilai Lee Jae-myung mengeluarkan perintah kepada Kim untuk memberikan kesaksian palsu, dengan bukti-bukti yang diserahkan oleh kejaksaan. 

Sementara itu, Lee Jae-myung telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, dengan masa percobaan hukuman 2 tahun di peradilan dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu pada tanggal 15 November lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >