Kementerian Kehakiman, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan bersama Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan menyatakan pada hari Selasa (26/11) bahwa pihaknya merevisi sistem kerja musiman bagi buruh asing atau WNA di bidang pertanian dan perikanan.
Sistem kerja musiman bagi buruh asing adalah sistem yang mempekerjakan buruh WNA selama 8 bulan di bidang pertanian dan perikanan ketika membutuhkan tenaga kerja dalam jangka pendek dan intensif.
Untuk itu, pemerintah akan mengoreksi standar perekrutan tenaga kerja yang diwajibkan dengan penyediaan gaji untuk 35 jam seminggu dalam periode izin tinggal.
Sesuai dengan perubahan tersebut, buruh WNA bisa bekerja selama 48 jam seminggu di musim kerja, serta dapat bekerja selama 35 jam seminggu pada bulan Juli dan Agustus yang terganggu akibat kondisi cuaca.
Selain itu, buruh asing musiman dapat bekerja di bidang yang lain ketika mereka sulit bekerja di tempat pertanian atau perikanan akibat kondisi cuaca.
Lingkup buruh kerja musiman yang diundang oleh imigran pernikahan juga akan dikurangi dari 20 orang menjadi 10 orang untuk mencegah perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
Visa bagi buruh kerja musiman bagi WNA yaitu E-8 akan berlaku selama 8 bulan tanpa masa perpanjangan.
Pemerintah akan memperketat pemeriksaan gabungan untuk menjamin hak buruh asing musiman yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia, dan menjamin partisipasi program kerja musiman bagi para buruh yang pernah mengalami gangguan.