Menteri Keamanan Pangan dan Obat-obatan Korea Selatan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia pada hari Minggu (01/12) telah mencabut kebijakan yang meminta laporan pengujian dan inspeksi terkait etilen oksida (EO) terhadap produk mi instan, termasuk ramyeon Korea. Sebagai hasilnya, percepatan proses perizinan pabean dan cukai terhadap produk serupa bisa dimungkinkan.
Sebelumnya sejak tahun 2022 lalu, pemerintah Indonesia mewajibkan penyerahan laporan pengujian dan pemeriksaan EO dan 2-CE untuk setiap produk ekspor ramyeon asal Korea Selatan. Pemerintah Indonesia mengambil langkah tersebut menyusul adanya laporan ramyeon Korea Selatan yang diekspor ke Uni Eropa (EU) terdeteksi EO dan 2-CE yang merupakan zat yang dapat dihasilkan sebagai produk sekunder dari EO.
Pasar mi instan Indonesia merupakan yang terbesar kedua di dunia bagi Korea Selatan, menyusul Cina.
Namun ketika pemerintah Indonesia mengambil langkah penguatan pengelolaan EO, nilai ekspor mi instan buatan Korea Selatan ke pasar Indonesia pada tahun lalu mencapai 9 juta dolar AS, yang mencatatkan hanya sebesar 61,4% dari tingkat tahun sebelumnya.
Kementerian menjelaskan bahwa kebijakan yang direvisi tersebut memungkinkan layanan bea cukai yang mudah dan cepat tanpa perlu untuk menyerahkan sertifikat tambahan saat mengekspor mi instan ke Indonesia mendatang.