Presiden Yoon Suk Yeol mencabut status darurat militer pada hari Rabu pagi (04/12) sekitar enam jam setelah memberlakukannya. Hal itu dilakukan Yoon setelah Majelis Nasional memberikan suara bulat untuk meminta pencabutannya.
Sebelumnya, Presiden Yoon pada hari Selasa malam (03/12) mengumumkan status darurat militer nasional. Dalam pidato darurat yang disampaikan di Kantor Kepresidenan di Yongsan, Presiden Yoon menyatakan bahwa status darurat militer tersebut bertujuan untuk memberantas kelompok pendukung Korea Utara dan melindungi tatanan konstitusi demokrasi.
Namun, Majelis Nasional Korea Selatan mengadakan sidang pleno pada Rabu dini hari (04/12) untuk mengajukan usulan pencabutan darurat militer. Usulan tersebut kemudian disahkan dengan 190 suara setuju dari 190 anggota yang hadir.
Dalam dalam pidato yang disiarkan di televisi sekitar pukul 04:20 Rabu pagi, Yoon mengumumkan pencabutan status darurat militer dan mengatakan bahwa ia segera menggelar rapat Kabinet, tetapi kuorum belum tercapai karena masih terlalu pagi, dan menambahkan bahwa ia akan mencabut status darurat segera setelah kuorum tercapai.
Namun, ia mendesak Majelis untuk segera menghentikan apa yang ia sebut sebagai tindakan ceroboh, menuduh para legislator telah melumpuhkan fungsi negara melalui gerakan pemakzulan berulang, penyalahgunaan legislatif, dan penyalahgunaan anggaran.